Friday, October 02, 2015

Hakekat Manusia Sebagai Objek dan Subjek Lingkungan

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan makhluk hidup lainya.(Undang-Undang No.4 tahun 1982).
Langkah-langkah konkret dalam menanggulangi masalah lingkungan hidup menurut B.N.Marbun:
1. Menciptakan peraturan standar yang mengatur segala seluk-beluk persyaratan pendirian pabrik atau industri.
2. Adanya perencanaan lokasi industri yang tepat
3. Memilih proses industri yang minim polusi dilihat dari bahan baku, reaksi kimia, penggunaan air, asap, penyimpanan bahan baku dan barang jadi, serta transportasi dan penyuluhan buangan.
4.  Pengelolaan sumber air secara berencana disertai pengamatan terhadap segala aspek yang berhubungan dengan pengolahan air tersebut.
5.  Pembuatan sistem pengelolaan air limbah secara kolektif dari seluruh industri yang berada dilokasi tertentu.
6. Penanaman pohon secara merata dan berencana diseluruh kota.
7. Peraturan dan penataan dan penggunaan tanah dasar rencana induk pembangunan kota sesuai dengan peruntukannya secara seimbang.
8. Perbaikan lingkungan sosial ekonomi msyarakat hingga mencapai tarf hidup yang memenuhi pendidikan komunikasi dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1997) dinyatakan bahwa pendidikan Lingkungan hidup menyandang karakteristik sebagai pendidikan seumur hidup (long life education), baik melalui jalur formal (sekolah) maupun informasi luar sekolah).Lingkungan sosial merupakan hubungan interaksi antar manusia dengan manusia lain yang terjalin harmonis.
a.       Hakekat Manusia Sebagai Subjek Lingkungan
Hakekat manusia sebagai subjek lingkungan adalah makhluk yang berperan untuk mengelola dan merawat lingkungan. Makhluk yang memiliki tenaga yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial. Individu yang mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya. Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati.

b.      Hakekat Manusia Sebagai Objek Lingkungan

Hakekat manusia sebagai objek lingkungan adalah makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang yang tidak akan pernah selesai (tuntas) selama hidupnya. Makhluk Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat. Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan terutama lingkungan sosial, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan martabat kemanusiaannya tanpa hidup di dalam lingkungan sosial.

No comments:

Post a Comment