Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan makhluk hidup lainya.(Undang-Undang No.4 tahun 1982).
Langkah-langkah konkret dalam
menanggulangi masalah lingkungan hidup menurut B.N.Marbun:
1. Menciptakan peraturan standar
yang mengatur segala seluk-beluk persyaratan pendirian pabrik atau industri.
2. Adanya perencanaan lokasi
industri yang tepat
3. Memilih proses industri yang
minim polusi dilihat dari bahan baku, reaksi kimia, penggunaan air, asap,
penyimpanan bahan baku dan barang jadi, serta transportasi dan penyuluhan
buangan.
4. Pengelolaan sumber air
secara berencana disertai pengamatan terhadap segala aspek yang berhubungan
dengan pengolahan air tersebut.
5. Pembuatan sistem
pengelolaan air limbah secara kolektif dari seluruh industri yang berada
dilokasi tertentu.
6. Penanaman pohon secara merata dan
berencana diseluruh kota.
7. Peraturan dan penataan dan
penggunaan tanah dasar rencana induk pembangunan kota sesuai dengan
peruntukannya secara seimbang.
8. Perbaikan lingkungan sosial
ekonomi msyarakat hingga mencapai tarf hidup yang memenuhi pendidikan
komunikasi dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam buku Pedoman Pelaksanaan
Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1997) dinyatakan bahwa pendidikan
Lingkungan hidup menyandang karakteristik sebagai pendidikan seumur hidup (long
life education), baik melalui jalur formal (sekolah) maupun informasi luar
sekolah).Lingkungan sosial merupakan hubungan interaksi antar manusia dengan
manusia lain yang terjalin harmonis.
a. Hakekat
Manusia Sebagai Subjek Lingkungan
Hakekat manusia sebagai subjek
lingkungan adalah makhluk yang berperan untuk mengelola dan merawat lingkungan.
Makhluk yang memiliki tenaga yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya. Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung
jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial. Individu yang mampu mengarahkan
dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu
menentukan nasibnya. Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya
dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat
dunia lebih baik untuk ditempati.
b. Hakekat
Manusia Sebagai Objek Lingkungan
Hakekat manusia sebagai objek
lingkungan adalah makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus
berkembang yang tidak akan pernah selesai (tuntas) selama hidupnya. Makhluk
Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan
jahat. Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan terutama lingkungan
sosial, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan martabat kemanusiaannya
tanpa hidup di dalam lingkungan sosial.
No comments:
Post a Comment