- Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
(BPUPKI) beranggotakan sebanyak 63
orang, dengan ketua dr. Rajiman Wedyiningrat dan wakil ketua Icibangase dari
Negara Jepang. Sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Anggota (BPUPKI) resmi
diumukan pada tanggal 28 April 1945 dan upacaranya dilaksanakan di Gedung Cuo
Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri).
- Masa Persidangan Pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI
Masa persidangan pertama kali yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) yaitu dimulai pada tanggal 29 Meti 1945 sampai 1 Juni 1945.
Dalam persidangan BPUPKI membahas tentang dasar-dasar Negara untuk bisa bangsa
Indonesia merdeka, bebagai pendapat telah dikemukakan. Berikut Pedapat yang di
sampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo dan Ir. Soekarno dalam sidang
BPUPKI:
1. Mr.Mohammad Yamin
Menyampaikan pendapatnya pada
tanggal 29 Mei 1945 dengan judul “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia” yang berintikan sebagai berikut :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
2. Mr. Supomo
Menyampaikan pendapatnya pada
tanggal 31 Mei 1945 tentang masalah-masalh yang berhubungan dengan dasar-dasar
Negara Republik Indonesia merdeka, yang berdasarkan atas beberapa hal dan
diberi nama Pancasila, dan kemudian pada tanggal 1 Juni diperingatilah sebagai
hari lahirnya Istilah Pancasila, Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh Mr.
SUpomo :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial
1) Ir. Soekarno
Pada tanggal 1
Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang hari ketiga
Badan Penyelidik. Dalam pidato itu dikemukakan/diusulkan juga lima hal untuk
menjadi dasar-dasar Negara Merdeka yang perumusan serta sistematikanya sebagai
berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhan yang berkebudayaan
- Masa Persidangan kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Setelah masa persidangan pertama
BPUPKI pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 berakhir, namun belum juga mendapatkan atau
belum terbentuk juga rumusan dasar Negara Indonesia merdeka, maka BPUPKI
akhirnya membentuk panitia untuk menampung aspirasi tentang pembentukan atau
rumusan dasar Negara Indonesia merdeka yang beranggotakan 9 orang, diantaranya
adalah Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul
Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno
Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Pada akhirnya panitia 9 itu berhasil merumuskan
dasar Negara Indonesia merdeka pada tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan itu diberi
nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter oleh Mr. Moh. Yamin.
Pada tanggal 10-16 Juli 1945, BPUPKI
melangsungkan persidangan yang kedua untuk membahas rancangan UUD dan
dibentuklah panitia perancangan UUD yang pimpin oleh Ir. Soekarno. Kemudian
panitia tersebut membentuk sebuah kelompok kecil yang beranggotakan 7 orang
dengan ketua Mr. Supomo dengan 6 anggotanya yaitu : Wongsonegoro, Ahmad
Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Setelah hasil didapat dan sudah
disempurnakan oleh penghalus bahasa kemudian hasil perumusan UUD tersebut
disampaikanlah atau dilaporkan oleh Ir.Soekarno di sidang BPUPKI pada tanggal
14 Juli 1945 yang berisikan 3 hal pokok yaitu, pernyataan Indonesia merdeka,
pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada
tanggal 15-16 Juli 1945 diadakan kembali sidang untuk menyusun undan-undang
dasar yang berdasarkan hasil kerja panitia sembilan, kemudian pada tanggal 17
Juli 1945 dilaporkanlah hasil kerja penyusunan undang-undang dasar dan akhirnya
laporan tersebut diterima sidang pleno BPUPKI.
- Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia
Pada tanggal 07 Agustus 1945 Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibubarkan oleh
Jepang, kemudian Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI. PPKI dibentuk dengan anggota
sebanyak 21 orang yang diketuai atau dipimpin oleh Ir. Soekarno, namun pada
tanggal 18 Agustus 1945 pimpinan atau ketua PPKI Ir. Soekarno menambahkan
anggota untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI yaitu sebanyak 6 orang,
sehingga total anggota dari panitia PPKI ini adalah 27 orang, yaitu diantaranya
Ketua Ir. Soekarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo.
Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso,
Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata,
Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul
Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut
Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik,
dan Iwa Kusumasumantri.
- Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia
Sidang pertama kali PPKI
dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan pembahasan konstitusi Negara
Indonesia yaitu, Presiden dan Wakil Presiden Negara Indonesia beserta
lembaga-lembaga yang dibentuk untuk membantu tugas Presiden Indonesia. Namun,
sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan
pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”… dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”.Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo,
Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Dan pada
akhirnya para tokoh PPKI mendapatkan hasil dengan menghilangkan kalimat
tersebut dengan untuk tidak mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara diatas
kepentingan pribadi dan golongan, begitulah semangat rasa nasionalisme dan jiwa
besar yang ditunjukkan oleh para tokok PPKI.
- Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada tanggal 18 Agustus 1945 sidang
pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja dari BPUPKI dibahas kembali, Pada sidang
pembahasan itu terdapat 2 usul perubahan yang diberikan oleh kelompok Muh.
Hatta, 2 usul tersebut berisikan seperti dibawah ini :
1) Usul
yang pertama, berkaitaan dengan sila perta yang semulanya berbunyi “”Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah
menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2) Usul
yang kedua, ab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang
Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia
asli”.
Dan akhirnya 2 usulan yang
disampaikan oleh Muh, Hatta diterima dan disahkan oleh PPKI sebagai UUD Negara
Indonesia (UUD 1945) yang di umumkan dalam berita Republik Indonesia pada tahun
ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45-48.
- Sistematika Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945) itu terdiri atas 3 hal, yaitu :
1) Pembukaan
(mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945
tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Batang
tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2
ayat aturan tambahan.
3) Penjelasan
UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Rumusan Dasar Negara Pancasila yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping
mempunyai kedudukan Konstitusional juga disahkan oleh suatu Badan yang mewakili
seluruh bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh rakyat
Indonesia.
No comments:
Post a Comment