I. Konsepsi Ejaan
EJAAN adalah keseluruhan pelambangan bunyi bahasa, penggabungan
dan pemisahan kata, penempatan tanda baca dalam tataran satuan
bahasa.Pengertian senada dengan KBBI (2005:205), Ejaan adalah kaidah-
kaidah cara menggambarkan bunyi-bunyi dalammbnetuk hurufserta
penggunaan tanda baca dalam tataran wacana. Berdasrkan konsepsiejaan
tersebut, cakupan bahasan ejaan membicarakan
(1) pemakian huruf vocal dan konsonan,
(2) penggunaan huruf capital dankursif,
(3) penulisan kosakata dan bnetukan kata,
(4) penulisan unsure serapan afiksasi dan kosakata asing, dan
(5) penempatan dan pemakaian tanda baca.
Ke-5 aspek ejaan tersebut ditata dalamkaidah ejaan yang disebut Ejaan yang
Disempurnakan sejak1972.
II. Kaidah Penempatan Ejaan dalam Penulisan
Dalam buku Pedoman Ejaan yang Disempurnakan penulisan ejaan dan
tanda baca diatur dalamkaidahnya masing-masing. Penulisan ejaan yang
diatur tersebut di antaranya
(1) Pemakaian abjad,huruf vocal, huruf konsonan, dan abjad.
(2) Persukuan, yaitu pemisahan suku kata,
(3) Penulisan huruf besar,
(4) Penulisan huruf miring,
(5) Penulisan kata dasar, kata ulang, kata berimbuhan,, gabungan kata,
(6) Penulisan angka dan lambang bilangan,
(7) Penempatan tanda baca atau pungtuasi, di antaranya
(a) Tandatitik (.),
(b) Tanda koma (,),
(c) Tanda titik dua (:),
(d) Tanda titik koma (;)
(e) Tanda titiktitik/ellipsis(….),
(f) Tanda Tanya (?),
(g) Tanda seru (!),
(h) Tanda kurung biasa ((….)),
(i) Tanda hubung (-),
(j) Tanda pisah (--),
(k) Tanda petik tunggal (‘…’),
(l) Tanda petik ganda (“…”),
(m) Tanda kurung siku ([…]),
(n) Tanda ulang angka dua (…..2),
(p) Tanda apostrof (‘….)
Tanda baca di atas diaplikasikan dalam teks sesuai dengan kaidah yang
berlaku secara resmi. Kaidah ejaan itu akan dilampirkan dari buku Pedoman
EYD.
Ketiga ejaan yang berlaku dalam bahasa Indonesia itu diresmikan di Jakarta
melalui pemerintahan kolonial Belanda dan pemerintahan Republik Indonesia.
III. Penempatan Ejaan dan Tanda Baca
Dalam buku Pedoman Ejaan yang Disempurnakan (disingkat Pedoman
EYD) penulisan ejaan dan tanda baca diatur dalam kaidahnya sebagai
berikut.
(1) Pemakaian abjad berupa huruf vokal, huruf konsonan,
(2) Persukuan, yaitu pemisahan suku kata,
(3) Penulisan huruf besar (kapital)
(4) Penulisan huruf miring atau digarisbawahi (kursif),
(5) Penulisan kata dasar,kata ulang, kata berimbuhan, dan gabungan kata,
11
(6) Penulisan angka dan lambang bilangan, dan
(7) Penempatan tanda baca (pungtuasi), di antaranya
(a) Tanda titik (.),
(b) Tanda koma (,),
(c) Tanda titik koma (;),
(d) Tandatitik dua (:),
(e) Tanda titik-titik/ellipsis (…),
(f) Tanda Tanya (?),
(g) Tanda seru (!),
(h) Tanda kurung biasa ((…)),
(i) Tanda kurung siku ([…]),
(j) Tanda hubung (-),
(k) Tanda pisah (--),
(l) Tanda petik tunggal (‘…’),
(m)Tanda petik ganda (“…”),
(n) Tanda garis miring (/),
(o) Tanda ulang angka dua (2), dan
(p) Tanda apostrof/penyingkat (‘).
Ke-16 penempatan tanda baca tersebut dideskrisikan sebagai berikut dari
buku PedomanEYD (Pusat Bahasa, 2009, cetakan ke-30: hlm. 15—39).
No comments:
Post a Comment