Friday, June 17, 2016

Renewable Energy

*Renewable energy is sustainable energy that will not run out because it can be regenerated.
*Some renewable resources are self-generating if left to nature, e.g. trees. Some are continuous and can be used over and over again, e.g. wind.
* Renewable energy sources include wind, HEP, wave, tidal, solar and geothermal.
*The exploitation of renewable sources is determined by suitable location factors. For example, wind turbines need to be in areas where there are regularly high wind speeds.
-  All renewable energy sources have advantages and disadvantages.

Sunday, June 12, 2016

PANCASILA DALAM PARADIGMA GLOBAL




MAKALAH
PANCASILA DALAM PARADIGMA GLOBAL

Disusun Oleh : kelompok 8

  1. Ririn Dwi Anggraini (141810201002)
  2. Cyntia Maya Parahita (141810201011)
  3. Cahya Agus Erfianto (1418102010
  4. Rizki Agus Wijanarko (1418102010
  5. Elphas Indika Aprilian (141810201045)
  6. Intan Ratna Sawitri (1418102010
  7. Juliyul hidayatulloh (140910201023)
  8. Dimastya


UNIVERSITAS JEMBER
2015

BAB 1. PEDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Pemahaman dan pengetahuan pancasila wajib dipahami oleh setiap warga Negara yang bersangkutan karena pada dasarnya Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia. Dengan memahami nilai-nilai pancasila masyarakat dapat menjalani hidup dengan landasan yang sudah diberikan pendiri Negara yang bertujuan dapat bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
   Pelaksanaan kehidupan sebuah Negara bergantung pada masyarakatnya, sinkronasi pemerintahan dan rakyat menjadi hal yang vital mengingat komponen Negara bergantung pada keduanya. Hakikat menjalankan Negara juga bergantung pada keadaan sekitarnya, dalam ruang lingkup sebuah Negara, menjadi maju dan mengenal peradaban global penting dilakukan. Era globalisasi dapat menjadikan suatu Negara lebih baik dengan cepat dan ideal, atau bahkan menghancurkan sebuah Negara dengan dampak negative yang tidak terbatas.
            Rasa nasionalisme kepada bangsa dan Negara dapat dilihat dari loyalitas warga Negara kepada bangsanya dalam mempertahankan negarannya dalam berbagai bidang. Bela Negara terhadap bangsa tercermin dalam ketertiban masyarakat menjalankan hukum yang berlaku. Konsep bela Negara yang baik telah tertuang dalam nilai-nilai pancasila, sehingga perilaku yang mencerminkan nilai-nilai pancasila menjadi penting dilakukan warga Negara untuk mewujudkan Negara yang siap dalam menghadapi era globalisasi.
      Pancasila sebagai dasar Negara dapat dijadikan filter untuk menyaring perubahan zaman dalam menjalankan peradaban globalisasi. Berbagai keadaan masuk ke Negara indonesia dan diterima dengan tangan terbuka dan tanpa memilah yang baik dan yang benar. Dengan keadaan ini dapat menjadikan masyarakat semakin luntur terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

1.2  Rumusan Masalah
Perkembangan globalisasi yang telah mendarah daging dalam setiap individu menjadi persoaalan baru dalam menjalani kehidupan yang baik dan positif, permasalahan yang mendasar adalah penurunan nilai keteladanan terhadap pancasila. Masih banyak lagi persoalaan yang muncul terkait pancasila dalam paradigma global, yang akan dibahas dalam makalah ini.

BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 globalisasi
·         Pengertian globalisasi menurut Selo Soemardjan yaitu proses terbentuknya suatu sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat yang berada diseluruh dunia yang bertujuan untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah tertentu yang sama.
·         Pengertian globalisasi menurut Edison Jamli dkk yaitu sebuah proses yang muncul dari sebuah gagasan , yang kemudian ditawarkan agar diikuti oleh bangsa lain yang pada akhirnya akan sampai pada sebuah titik kesepakatan bersama dan menjadi panutan bersama bagi bangsa-bangsa yang berada diseluruh dunia.
·         Pengertian globalisasi menurut Emanuel Ritcher yaitu suatu jaringan kerja global yang mempersatukan masyarakat dimana mereka sebeleumnya berpencar dan terisolasi yang nantinya akan saling memiliki ketergantungan dan mampu mewujudkan persatuan dunia.
·         Pengertian globalisasi menurut John Huckle ialah suatu proses dengan kejadian , kegiatan dan keputusan disalah satu belahan dunia yang berubah menjadi suatu konsekuensi yang signifikan untuk seluruh masyarakat didaerah jauh sekalipun.
·         Pengertian globalisasi menurut Laurence E. Rothenberg ialah percepatan dari intensifikasi integrasi dan interaksi antara orang-orang , perusahaan dan pemerintah dari Negara yang berbeda
  • Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian globalisasi merupakan suatu keadaan yang terjadi dalam sistem organisasi antar masyarakat diseluruh dunia sehingga memperlancar interaksi antar warga dunia.

2.2 Pancasila dalam pandangan pandangan global
Pancasila selalu menjadi pembicaraan hangat yang banyak menjadi topik pembicaraan,  pembicaraan mengenai pancasila sangatlah luas hingga menyita ruang dan waktu . pancasila lahir pada 1 Juni 1945. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah ditentukan oleh pendiri negara terdahulu, yang sudah seharusnya menjadi pedoman kita sebagai rakyat untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan ideologi Pancasila harus mampu menunjukkan identitas pancasila. Pancasila harus dipertahankan identitasnya sebagai dasar negara Bangsa Indonesia, karena itu menunjukkan bahwa Pancasila adalah ideologi sejati untuk bangsa Indonesia. Eksistensi Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia mulai terancam pada era globalisasi saat ini. Era globlaisasi saat ini banyak ideologi baru yang muncul, yang berusaha menumbangkan ideologi dasar kita yaitu Pancasila. Mengingat posisi bangsa Indonesia saat ini berada pada pusaran arus globalisasi dunia yang berkembang sangat pesat. Tepi yang pasti harus diingat bahwa bangsa Indonesia jangan sampai kehilangan identitas nasional dan kepribadian bangsa, meskipun hidup di tengah perkembangan masyarakat dunia yang pesat. Terdapat sisi positif kita sebagai rakyat hidup di era globalisasi ini, yaitu dapat mendatangkan kemajuan dalam hal teknologi. Namun ada pula sisi negatif yang harus diterima kita sebagai rakyat, yaitu rakyat mulai kehilangan jati diri. Jati diri yang dimiliki rakyat saat ini sudah mulai luntur dari nilai nilai Pancasila. Hal ini disebabkan dalam era globalisasi tidak ada lagi batasan batasan budaya dan ideologi seperti apa yang bisa masuk ke Negara Indonesia.
Melihat kondisi dunia yang mengalami perkembangan globalisasi dengan sangat pesat seperti saat ini, bangsa yang menutup diri dari dunia luar bisa dipastikan akan tertinggal dari bangsa yang lainnya. Tertinggal dalam bidang kemjuan teknologi, bidang ekonomi, bidang industri dan lainnya. Kita sebagai bangsa Indonesia memilih berinteraksi dengan dunia luar agar bisa bertahan dengan persaingan  dunia globalisasi. Bangsa Indonesia tidak hanya menyerap ilmu globalisasi dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, perekonomian, tetapi juga nilai nilai sosial politik. Namun tanpa merubah ideologi bangsa yaitu Pancasila. Nilai nilai dari Pancasila haruslah tetap ada karena merupakan identitas bangsa Indonesia. Maka dari itu kita sebgai rakyat bangsa Indonesia harus pandai memilih budaya mana yang bisa diserap, yang sesuai dengan nilai nilai pancasila. Karena sejatinya memang kita harus memilih budaya yang benar benar sesuai dengan Pancasila. Karena jika tidak sesuai akan merusak tata nilai budaya bangsa Indonesia, dan seharusnya kita bisa menolaknya dengan tegas. Apabila bangsa Indonesia mampu konsisten menjaga nilai nilai luhur bangsa, maka budata luar yang masuk akan tertolak dengan sendirinya. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia harus dimanfaatkan sebagai fasilisator untuk menyeleksi budaya asing yang masuk. Harus sesuai dengan nilai nilai kehidupan yang ada pada UUD 1945 dan Pancasila.

2.3 Pancasila Dalam Perkembangan Zaman
Reformasi meiliki makna yaitu pergerakan yang berfungsi memformat ulang, menata kembali hal hal yang menyimpang dan dikembalikan pada bentuk semula yang sesuai dengan nilai nilai yang dicitacitakan rakyat. Reformasi yang terjadi di Indonesia  di pelopori oleh mahasiswa dan tokoh tokoh yang meraskan sulitnya krisis ekonomi, yang ternyata krisis ekonomi lebih rumit dari kasus krisis politik. Pada jaman reformasi banyak korban yang berguguran. Contoh korban yang gugur dalam masa reformasi adalah mahasiswa Trisakti yang gugur dalam tragedi Semanggi  I-II. Pada era reformasi banyak terjadi kerusahan massa yang anarkkis, pembunuhan, pemerkosaan, perusakan fasilitas umum di sebagian kota kota di Indonesia. Semangat reformasi yang diluapkan menjadi sngat kacau dan tidak menentu, malah justrun menodai nilai dan tujuan dari era reformasi itu sendiri. Hal ini menjadi tanda tanya besar mengapa hal tersebut bisa terjadi. Salah satu tujuan reformasi adalah reformasi di bidang politik. Mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Pada tahun 1998 bangsa Indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia, sehingga menyebabkann stabilitas politik menjadi goyah. Saat itu ekonomi rakyat Indonesia menjadi semakin terpuruk, yaitu sistem ekonomi hanya berada pada sebagian kecil penguasa. Ditambah lagi maraknya praktek korupsi. Tidak hanya korupsi namun juga kolusi dan nepotisme. Hampir seluruh instansi serta lembaga pemerintahan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya. Hal ini makin membuat rakyat semakin Namun semenjak era reformasi nilai nilai Pancasila kian tersingkirkan, nilai nilai Pancasila mulai ditinggalkan dan dilupakan oleh generasi penerus bangsa. Hal ini karena pengaruhera globalisasi yang berkembang pesat.  Hal ini menjadikan masyarakat Indonesia kehilangan identitas kebangsaannya. Hal ini dapat dilihat dari lunturnya rasa kebersamaan, persatuan bangsa Indonesia, dan merosotnya moral masyarakat Indonesia. Lebih banyak yang memntingkan kelompok daripada kepentingan bersama atau kepentingan nasioanl. Yang berakhir pada banyaknya pertikaian.
Pelaksanaan Pancasila di ere reformasi cenderung menurun. Masyarakat terlalu menikmati gejolak globalisasi. Masyarakat mulai menikmati budaya asing yang masuk sehingga mereka lupa siapa jati diri mereka sebenarnya, sebagai masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Di era reformasi, Pancasila seperti tidak emiliki kekuatan untuk mengendalikan masyaraakat. Masyarakat terkesan masa bodoh dan acuh terhadap nilai nilai Pancasila.  Hal ini disebabkan karena Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter, hal ini yang menimbulkan munculnya gerakan reformasi. Dewasa ini, Pancasila harus tetap ditegakkan sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila haruslah menjadi dasar dan pedoman masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupan. Meskipun banyak terjadi dinamika politik, disintegrasi, dan intoleransi yang parah maupun sgregegasi sosial dan konflik yang masih rawan terjadi. Diperlukan adanya pendekatan pendekatan politik yang sederhana dengan mengikuti perubahan perubahan yang terjadi menderita. Puncak kasus ini menimbulkan hancurnya ekonomi nasional. Oleh karena itu timbul gerakan masyarakat yang dipelopori mahasiswa, cendekiawan, dan masyarakat. Gerakan moral politik ini menuntut adanya reformasi di berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, dan hukum.
Pancasila memiliki nilai nilai yang bersifat reformatif, yang artinya memiliki sistematik pelaksanaan yang mampu disesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi pesatnya perkembangan jaman yaitu dengan menata kembalii kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Namun harus sesuai dengan nilai nilai esensial Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Dewasa ini, sudah seharusnya untuk menumbuhkan semangat Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika yang digunakan sebagai pedoman dalam berkehidupan bermasyarakat. Setiap warga negara wajib mengimplementasikan nilai nilai yang terkandung pada Pancasila. Penanaman nilai nilai Pancasila harus dilakukan melalui bidang pendidikan.
2.4 Penerapan Pancasila Dalam Globalisasi
Pengamalan Pancasila dalam Rangka Menghargai Perbedaan. Sikap menghargai perbedaan, perbedaan bukanlah suatu hambatan untuk melakukan hal baik. Kita memiliki Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila mampu menyatukan seluruh bangsa Indonesia, mampu menghadapi serangan pemberontak, sudah selayaknya kita bangga memiliki Pancasila. Kita harus menyadari bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku, maka harus menghargai setiap perbedaan yang ada. Perbedaan suku bangsa dan budaya bukan menjadi penghalang, tapi justry mampu menjadikan persatuan negara semakin kuat. Pengamalan Pancasila harus diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Peranan media massa sangat berpengaruh dalam pembentukan karakter masyaraka. Melalui media massa dpat dilakukan sosialisasi dengan cepat dan lebih menarik. Semua kalangan juga mampu menikmati melalui pers, radio, internet, dan televisi. menggunakann media massa sangat memudahkan dalam sosialisasi, karena mmedia massa merupakan jalur pendidikan dunia maya. Namun pengguanann media massa harus dijaga, jangan sampai merusak nilai nilai Pancasila yang akan disampaikan. Karena pengamalan nilai Pancasila harus tersampaikan dengan benar untyuk membentuk pribadi bangsa yang sesuai Pancasila dan UUD 1945.

2.5  Study kasus pancasila dalam paradigma global
v  Sikap generasi muda sesuai pancasila dalam menghadapi era global di bidang ekonomi
            Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera diantisipasi.Globalisasi yang pada hakikatnya membawa kita ke ruang lingkup atau tatanan dunia itu dapat diibaratkan seperti pergerakan udara . Ia bergerak dari satu ruangan, masuk dan kemudian memenuhi ruangan lain yang lebih luas dan tidak terbatas Titik awal lahirnya globalisasi, dimulai dengan ditemukannya alat komunikasi dan transportasi modern.
            Melihat usia pemerintahan jokowi widodo dan wakil presiden jusuf kalla sudah lebih setahun. Tentunya telah menghadapi lika-liku segala permasalahan yang kompleks dalam menjalankan roda organisasi. Perekemonian merupakan sumber potensial yang  selama ini ingin dikuasai oleh bangsa asing. Disisi lain indonesia merupakan negeri yang kaya dilihat dari segi potensialnya sumber daya alam yang dimiliki, tentu fakta tersebut membuat bangsa lain berbondong-bondong ingin menanamkan kekayaannya dalam bentuk investasi. Lantas bagaimana kalangan bisnis melangkah pada tahun 2016? Dan apa langkah pemerintah yang akan diambil dalam merangsang kinerja pada tahun 2016? Pemerintah jokowi-jusuf kalla menargetkan pertumbuhan sebanyak 5% pada tahn 2016, namun apabila dalam kinerjanya sangat baik dan tanpa hambatan diperkirakan kenaikan bisa mencapai 5,2 % pada tahun 2016. Tentu dengan persaingan global dalam peningkatan mutu ekonomi sangatlah sulit. Dimana tujuan yang harus dicapai oleh pemerintah ialah sebagai peningkatan jumlah kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanaat nilai-nilai pancasila khususnya sila ke-4. Dalam perjalan perekomonian di indonesia belum sepenuhnya baik, terbukti pada tahun 2014 pertumbuhan perekomonian di indonesia mencapai 5,01%.Namun, pada triwulan ke tiga tahun 2015 hanya mampu naik sebanyak 4,73% naik tipis pada triwulan kedua sebesar 4,67 %. Kenaikan dalam bulan ke enam sampai ke sembilan hanya mampu naik sekitar 0,5% saja. Tentu sangat miris melihat kinerja pemerintahan dalam menangani pertumbuhan ekonomi apabila dibenturkan tantangan pada masa depan yang menuntut bangsa indonesia dapat bersaing dengan bangsa lain dalam pasar global. Pemerintah sebenarnya mampu merengguh hasil kenaikan ekonomi 5,5% apabila pemerintah disini konsisten dengan kebijakan pro-ekonomi yang sudah disambut baik oleh BUMN, swasta nasional, bahkan para pengusaha asing dari negara sahabat. Dalam pertemuan 100 CEO yang digelar pada hari kamis (26-11-2015) tersebut adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam kesiapan mengahadapi tahun 2016.dalam study kasus ini selain diperlukan adanya kinerja baik dari pemerintah dapat merubah kehidupan bangsa indonesia, baik dalam kesejahteraan masyarakat maupun persatuan indonesia. menuntut pemerintah dan masyarakat bersama-sama dalam menghadapi pasar global, tentunya peran pemerintah saja tidak cukup dalam menyikapi segala sesuatu permasalahan yang komplek, terutama menggodok persoalan ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, perlunya peran lebih dari masyarakat khususnya mahasiswa dalam pengawalan kinerja aparatur negara, seperti yang diamanatkan pada tetua pendiri bangsa terhadap generasi muda melalui nilai-nilai pancasila ,
1) ketuhanan yang Maha esa
2) kemanusian yang adil dan beradab,
3) persatuan indonesia,
4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
dalam nilai-nilai pancasila sudah dijelaskan bagi generasi muda sebagai penerus bangsa agar selalu mengawal dan menjaga keutuhan negara indonesia dalam menghadapi masa depan yang mungkin dalam study kasus ini adalah ancaman melalui perekomonian di indonesia yang menuntut agar bangsa indonesia lebih berkembang dan mampu bersaing dengan bangsa lain. Bangsa indonesia merupakan bangsa yang bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan, Bangsa yang berbangsa satu , bangsa yang gandrung akan keadilan, bangsa yang berbahasa satu , bahasa tanpa kebohongan.! dimana ketika kesejahteraan rakyat dipermainkan nantinya maka generasi muda siaplah bertempur, jaga keutuhan bangsa dalam menghadapi era global. Ketika bendera merah putih dikibarkan. hentikan ratapan dan tangisan. Satu langkah mundur adalah bentuk pengkhianatan.

v  Contoh kasus nyata :
Kasus : sulit cari kerja, lima pemuda edarkan narkoba
Mukhtar Bagus – SindoNews.com
Senin, 23 November 2015 – 20.20 WIB
     JOMBANG - Sulitnya mencari pekerjaan membuat lima pemuda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa berjualan sabu. Kelimanya ditangkap petugas dan kini dijebloskan ke tahanan Mapolres Jombang, Senin (23/11/2015) sore. Mereka adalah Gun (32), AW (24), Su (32), AY (30), dan WAD (33). Para pengedar ini ditangkap petugas di rumah masing-masing setelah polisi mengendus dan mengincar aktivitas mereka dalam satu bulan terakhir. Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan 3,58 gram sabu, peralatan isap sabu, dan 17 ribu butir pil Double L. Selama menjalankan bisnis haram ini, para tersangka tak hanya menjual barang haramnya kepada masyarakat umum, tetapi juga ke kalangan pelajar. Kepada petugas, para tersangka yang pengangguran ini mengaku nekat jualan barang haram tersebut karena bingung tidak punya pekerjaan. Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Suharyono mengatakan, para tersangka terancam dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Analisa :
            Narkoba adalah kasus yang terjadi tidak hanya di dalam negeri tetapi juga menjadi permasalahan yang dibahas dalam dunia internasional. Kian lama semakin marak penggunaan dan penyalah gunaan narkotika terutama dikalangan remaja. Para pemuda yang seharusnya dalam usia produktifnya sibuk membangun dan menyiapkan massa depannya, malah hacur karena narkoba. Masalah mengenai penyalah gunaan narkotika bukan hanya masalah antara tersangka pengguna/pengedar dengan aparat saja, namun sudah menjadi masalah negara. Para pemuda bangsa yang menjadi penerus generasi kelak, kini terancam massa depannya. Jika massa depan generasinya saja hancur, maka ikut hancur pula bangsa Indonesia ini nantinya. Para pengedar narkoba seperti lima pemuda diatas tidak hanya merugikan dan merusak dirinya sendiri, melainkan juga orang lain. Penyebab dari penyalah gunaan narkotika berdasarkan kasus diatas bisa dari berbagai hal, diantaranya : kurangkan pendidikan yang didapat, kurangnya perhatian dari pihak keluarga, adanya masalah pribadi dan ekonomi, kurangnya perhatian pemerintah terhadap pemuda bangsa Indonesia saat ini, kurangnya lapangan pekerjaan yang menjanjikan dan lain-lain.  Kurangnya ketegasan pemerintah dalam membuat kebijakan mengenai pengedaran narkoba juga menjadikan para pengedar tidak jera dalam melakukan pekerjaan haramnya.
Dalam konteks ideologi Pancasila, kasus diatas tidak sesuai dengan kaidah sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sila kedua yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemuda pelaku pengedar narkoba diatas melakukan penyimpangan terhadap nilai nilai yang terdapat dalam Pancasila sila pertama yaitu memberikan barang haram kepada orang lain untuk dikonsumsi. Jelas para pengedar itu tidak mengamalkan nilai nilai pancasila sila pertama dalam kehidupannya. Pera pengedar tersebut tidak mengerti akan larangan dan aturan yang terdapat pada agamanya sendiri. Karena ketika seseorang dekat dengan Tuhan-nya, mereka tidak akan melakukan hal-hal yang menyimpang dari nilai dan norma yang diajarkan oleh ajaran dari agamanya. Selain menyimpang dari nilai yang terdapat pada sila pertama pancasila, perilaku lima pemuda diatas juga menyimpang dari sila kedua yaitu kemanuasiaan yang adil dan beradab. Sebagai manusia, seharusnya seseorang mempunyai adab terhadap dirinya sendiri dan orang lain. Manusia yang beradab adalah manusia yang tingkah laku dan perbuatannya sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat dan lingkungannya, seperti norma dan nilai  agama, adat dan hukum. Namun, perbuatan lima pemuda pengedar narkoba diatas jelas menyimpang dari norma hukum, adat dan agama. Pengerdaran dan penggunaan narkoba dilarang oleh negara dan tertulis dalam undang-undang. Tidak sepenuhnya kesalahan terletak pada tersangka pengguna narkoba, melainkan juga dari pihak pemerintah. Menurut sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, para pemuda ini sebagai rakyat negara Indonesia tidak mendapat kesejahteraanya sehingga terpaksa melakukan pekerjaan sebagai pengedar narkoba untuk mendapatkan nafkah. Hak dan kewajiban rakyat Indonesia untuk negara adalah sama. Mungkin saja para pemuda itu tidak mendapat pendidikan yang cukup sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan akhirnya menjadi pengangguran. Pengetahuan mengenai kemampuan dan keterampilan pun tidak dipunyai oleh mereka sehingga kemungkinan itu menjadi salah satu faktor mengapa mereka memilih untuk menjadi pengedar narkoba. Sehingga kurangnya kebijakan pemerintah untuk memelihara warga negaranya menjadi salah satu faktor semakin bertambahnya para pelaku kriminal seperti pengedar narkoba.
Solusi :
Dalam menyelesaikan masalah seperti kasus mengenai pemuda pelaku pengedaran narkoba karena pengangguran diatas dapat diselesaikan dengan berbagai macam cara yaitu :
1.      Dapat dimulai dari diri sendiri terlebih dahulu dengan melakukan pendakatan diri terhadap kepada Tuhan yang Maha Esa. Sesuai dengan sila pertama dalam Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena ketika diri sendiri sudah melakukan perbuatan yang sesuai dengan ajaran agama, alasan apapun untuk berbuat menyimpang akan terasa salah jika dilakukan.
2.      Selanjutnya dari pihak keluarga, keluarga adalah lingkungan dimana seseorang pertama kali belajar mengenai banyak hal. Jika dalam keluarga tersebut tidak menanamkan nilai dan norma yang sesuai dengan ideologi Pancasila sejak dini, maka ketika dewasa seseorang tersebut bisa saja akan bertindak dan berperilaku menyimpang dari nilai ideologi Pancasila. Sehingga, pihak keluarga harus membimbing dan mengajarkan norma dan nilai yang sesuai dengan ideologi pancasila kepada seorang anak agar anak tersebut memiliki moral dan paham akan pentingnya ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Selain dari pihak internal yaitu diri sendiri dan keluarga, ada juga solusi dari pihak eksternal yaitu dari pihak pemerintah, yaitu pemerintah tidak hanya membuat program wajib belajar 9 tahun melainkan juga membuat sarana pembelajaran skill dan kemampuan serta keterampilan untuk bekal pengalaman yang berguna untuk masyarakat saat melamar pekerjaan. Pemerintah juga kiranya mengadakan sosialisasi mengenai wirausaha kepada masyarakat menengah kebawah untuk membuat lapangan kerja sendiri juga memberikan pinjaman modal bagi masyarakat yang berminat membuat wirausahanya sendiri. Sehingga kurannya lapangan pejerkaan tidak lagi menjadi alasan bagi pengangguran untuk bertindak kriminal.
4.      Pemerintah juga kiranya membuat kebijakan mengenai wajibnya penanaman pendidikan Pancasila kepada seluruh jenjang pendidikan mulai sekolah dasar hingga universitas untuk memupuk rasa dan pemahaman siswa dan masyarakat kepada nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila dan diharapkan setelah paham nantinya masyarakat akan benar benar menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga perbuatan menyimpang akan semakin berkurang nantinya.
5.       Pihak yang berwenang membuat sanksi yang tegas kepada para pengedar Narkoba seperti lima pemuda diatas, agar memberikan efek jera kepada pelaku tersebut dan juga bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama.
6.      Masyarakat terutama remaja dan anak-anak diberikan pembinaan tentang bahaya penggunaan narkoba sehingga tidak tergiur oleh iming-iming pengedar dan penjual narkoba.  
v  Contoh kasus saat PEMILU
Saat Sebelum dilaksanakan pemungutan suara, dari para partai politik peserta pemilu diberi kesempatan untuk berkampanye. Kampanye sering dilakukan dengan cara mengerahkan massa untuk menghadiri rapat umum. Dengan cara ini seringkali digunakan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa partai politik peserta pemilu atau calon memiliki massa yang banyak. Peserta kampanye baik dari partai politik maupun simpatisannya seringkali melanggar peraturan yang ada. Misalnya, mereka mengerahkan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye, melakukan kampanye di tempat ibadah, atau mengerahkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengikuti kampanye partai politik tertentu. Peserta kampanye dan simpatisan partai politik juga seringkali melanggar peraturan lalu lintas yang ada seperti mereka naik kendaraan bak terbuka sehingga sangat membahayakan jiwa seseorang. Mereka juga melakukan konvoi keliling kota berboncengan lebih dari dua orang tanpa memakai helm dan meraung-raungkan suara knalpot kendaraannya.
Jadi, kampanye kesannya hanya hura-hura. Pada kampanye pemilu, rakyatmempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Akan tetapi pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang yang dimaksud berlangsung 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Persiapan materi kampanye pemilupunberisi program peserta pemilu dan dalam menyampaikan materi kampanye hendaknya dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan mendidik. Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui dialog yang dilakukan dalam pertemuan terbatas, penyebaran program melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat peraga di tempat umum,dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Pada kampanye pemilu dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1)            Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
2)            Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3)            Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain
4)            Menghasut, menyogok/suap dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
5)            Mengganggu ketertiban umum.
6)            Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemungutan suara pemilu pada umumnya dilaksanakan untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara serentak. Hari dan tanggal pemungutan suara pemilu untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU. Untuk memberikan suara dibuatkan surat suara pemilu untuk anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang memuat nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, dan nama calaontetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan. Surat suara untukpemilu anggota DPD memuat nama dan foto terbaru calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan. Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda ”satu kali” pada surat suara. Memberikan tanda ”satu kali” sebagaimana yang dimaksud dilakukan berdasarkan prinsip memudahkanpemilih, akurasi dalam perhitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaran pemilu. Untuk keperluan pemungutan suara itu disediakan kotak suara untuk tempat surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih. Setelah waktu pemungutan suara selesai, kemudian dilakukan penghitungan suara saat itu juga. Sebelum penghitungan suara dimulai Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menghitung hal-hal sebagai berikut:

1)            Jumlah pemillih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap
2)            Jumlah pemilih dari TPS lain
3)            Jumlah surat suara yang tidak terpakai
4)            Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara
5)            Sisa surat suara cadangan penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, kemudian dibuatkan berita acara oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara dan sekurang-kurangnya dua anggota Panitia Pemungutan Suara serta ditandatangani oleh saksi peserta pemilu.
Solusi untuk kasus diatas adalah sebgai berikut :
Solusi untuk mengatasi pelanggaranaturan dalam kampanye, adanya bermacam-macam bentuk pelanggaran kampanye yang masuk kategori pidana dan atau hukum lainnya pada saat peserta pemilu berkampanye. Sama halnya, ada perbedaan pandangan antara Bawaslu dan aparat penegak hukum dalam menilai apakah iklan peserta Pemilu di media dapat dikategorikan pelanggaran pidana atau tidak. Ujungnya, tindak lanjut dari laporan masyarakat atas dugaan pidana dalam kampanye Pemilu belum berbuah hasil seperti harapan. Hal itu disebabkan karena adanya celah dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Misalnya, dalam ketentuan tentang kampanye disebutkan bahwa materi kampanye meliputi meliputi visi, misi, dan program partai politik. Akibatnya, muncul pandangan yang menilai jika iklan peserta pemilu yang tidak mencantumkan berbagai materi itu maka tidak dapat disebut kampanye. Jadi kerap dipandang pihak kepolisian dan kejaksaan bukan sebagai pidana.

Seperti dalam pertanyaan bawaslu terus mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk patuh terhadap aturan main. Apalagi, pemangku kepentingan sedang mendorong agar partisipasi masyarakat dalam pemiludapat meningkat dan berjalan secara baik dan sehat. Ketidak patuhan partai politik peserta pemilu terhadap regulasi menyebabkan upaya itu terhambat karena masyarakat semakin menjauhi pemilu. Dan apabila para calon peserta pemilu tidak melakukan hal yang baik, bagaimana masyarakat mau memilih.

Pancasila sudah mengalami degradasi / distorsi. Langkah- langkah apa yang harus dilakukan agar dapat kembali menerapkan nilai-nilai pancasila?

penyebab dari degradasi niali-nilai pancasila itu sendiri adalah dari generasi muda Indonesia yang pada masa kini kurang menerapkan prinsip-prinsip dari pancasila dalam kehidupan sehari hari. Banyak sekali penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai luhur pancasila yang mulai nampak pada berbagai peristiwa yang terjadi saat ini. Sebenarnya tidak selalu hal-hal besar yang menyebabkan degradasi nilai tersebut melainkan juga hal-hal kecil yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Banyak sekali contoh yang dapat diambil dari perilaku masyarakat maupun penguasa yang telah menyimpang dari nilai-nilai luhur pancasila, antara lain:

A.      Kebiasaan masyarakat menggunakan produk luar negeri daripada produk dalam negeri
Kebanyakan masyarakat Indonesia pada saat ini masih memiliki kecintaan dan kebanggaan untuk menggunakan produk dalam negeri. Hal ini terbukti dengan akin meningkatnya citra dan penggunaan batik, sepatu produksi local dan lain-lain. Namun juga harus diimbangi dengan berkembangnya kreasi dan kualitas dari produk-produk dalam negeri. Para produsen produk sendiri harus berlmba dengan produsen dari luar negeri agar tidak kalah diminati oleh konsumen.Namun tidak sedikit juga masyarakat juga yang justru merasa lebih bangga menggunakan produksi dari luar negeri dikarenakan kualitas dan nilai seni yang jauh lebih baik dibandingkan produk lokal kita. Dengan anggapan sebenarnya keliru. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, tentunya harus menggunakan produk-produk Indonesia dengan bangga dan rasa cinta terhadap Indonesia. Tidak itu juga, dengan kita membeli produk lokal, kita juga turut membantu produsen-produsen lokal dalam mengembangkan produksinya serta menciptakan lapangan kerja sendiri.
Perwujudan rasa bangga terhadap tanah air merupakan salah satu kandungan pancasila sila ketiga “Persatuan Indonesia “. Rasa bangga tersebut dapat diaktualisasikan misalnya saja dengan senantiasa menggunakan produk dalam negeri. Ketika kita merasa bangga ketika  menggunakan produksi dari dalam negeri berarti kita sudah mewujudkan kecintaan kita terhadap tanah air sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Namun ketika kita merasa bangga menggunakan produksi dari luar negeri. Hal tersebut termasuk dalam penyimpangan nilai-nilai pancasila. Kegemaran kalangan masyarakat tertentu terhadap produk impor sebenarnya disebabkan adanya gaya hidup yang ingin meniru kebiasaan orang luar negeri. Ini sesungguhnya patut disesalkan karena kalangan masyarakat ini umumnya berintelektual tinggi. Sudah sepatutnya rasa nasionalisme terhadap produk Indonesia atau produk dalam negeri harus dikampanyekan secara luas dan terus-menerus agar tumbuh rasa bangga terhadap produk-produk karya anak negeri.

B.       Kunjungan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke luar negeri
Beberapa waktu yang lalu sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau anggota badan kehormatan DPR berangkat ke Yunani dengan alasan melakukan tudi banding soal kode etik anggota Dean. Hal ini menuai berbagai kontroversi dari masyarakat. Sebenarnya, apabila para anggota DPR hendak studi banding ke negara manapun,tidak akan dipersoalkan asalkan dapat diterima nalar public dalam mengukur skala prioritas kebutuhan mendasar dan mendesak serta memenuhi asas kepatutan. Studi banding anggota DPR ke luar negeri pada saat negeri kita tertimpa bencana, walaupun sudah dijadwalkan, mestinya harus dipertimbangkan dan ditunda sampai waktu yang tak ditentukan. Hal ini bertentangan dengan sila kedua pancasila yakni“ Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Seharusnya dewan kehormatan tersebut berempati terhadap keadaan sebagian kecil rakyat negeri ini yang berduka. Diberitakan jika Komisi II DPR embaalka kunjungan ke China,tetapi rombongan komisi V DPR telanjur pergi ke Italia hanya sehari setelah bencana tsunami mentawai dan letusan gunung Merapi. Sangat wajar jika masyarakat akan merasa sinis dan kecewa kepada anggota DPR yang nekad melakukan studi banding ke luar negeri ditengah keadaan Indonesia yang seperti ini. Ibu pertiwi menangis L. Itulah perumpamaan yang dapat diibaratkan dengan realita yang ada. Rasa kekeluargaan dikalangan bangsa Indonesia perlu dijaga dan dikembangkan. Diperlukan sikap saling tolong-menolong, terutama diperuntukkan bagi kalangan yang kurang beruntung.
Sudi banding tidak harus keluar negeri. Inti utama dari studi banding adalah belajar. Belajar bisa dimana saja. Tidak harus menuju ke negeri orang. Negeri ini terbuka dengan informasi dari mancanegara. Perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk membangun dan mengembangkan diri sehingga mampu menyejajarkan diri dengan negara-negara lainnya dalam pergaulan masyarakat internasional.

C.       Demonstrasi yang anarkis yang dilakukan mahasiswa
Sebenarnya, pada asal mula demonstrasi merupakan salah satu cara penyampaian aspirasi rakyat yang dilegalkan karena negara ini merupakan negara yang menjunjung tinggi demonstrasi. Demonstrasi dapat pula digunakan sebagai media penyampaian kritik atapun saran - saran terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat. Tetapi pada zaman sekarang, diwaktu Indonesia sudah dewasa, demonstrasi identik dengan kegiatan penyampaian pendapat desertai anarkisme massa dan perusakan infrastruktur pemerintah.Orasi yang juga disertai dengan aksi  baku hantam dan pengroyokan antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan tidak jarang juga memakan korban jiwa. Hal ini sangat disayangkan dan juga sangat bertentangan serta tidak sesuai dengan nilai – nilai pancasila pada sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan / perwakilan”. Demonstrasi yang berujung dengan anarki sering kali merupakan demo yang dilakukakan oleh mahasiswa. Hal ini tentunya sangat disayangkan sekali, mengingat mahasiswa adalah generasi muda dengan intelektual tinggi sekaligus sebagai pewaris bangsa ini. Bagaimana negara ini kedepannya sangat bergantung pada generasi muda saat ini.Diakui maupun tidak menutup kemungkinan masa rawan ini akan datang lebih awal. Pada masa – masa ini pula para remaja akan mencoba mencari jati dirinya.
Sebagai manusia yang tergolong kedalam usia labil, mahasiswa tak dapat dipungkiri belum dapat memahami dan menghayati pancasila dengan sepenuhnya.  Harus diakui bahwa sila demokrasi atau sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan / perwakilan”. belum bisa berjalan seperti apa yang diharapkan. Hal tersebut membuktikan bahwa jalannya demokrasi belum sepenuhnya didasarkan pada pancasila sehingga perlu dibenahi agar dapat berjalan dengan lancar dan sesuai tuntutan nilai-nilai luhur pancasila yang saat ini mulai menyimpang.
Penyimpangan- penyimpangan pemahaman nilai pancasila seperti yang saya contohkan diatas tidak sejalan dan bahkan bertentagn dengan ajaran yang terkandung didalam pancasila. Sebagai ideologi negara, Pancasila sebenarnya sudah mengatur prinsip – prinsip  tata kehidupan masyarakat Indonesia, berupa nilai – nilai luhur budaya bangsa yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia  untuk mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dilihat daari realita yang ada, banyak masyarakat Indonesia yang kurng paham bahkan mulai melupakan ajaran pancasila hingga mereka tidak menggunakan nilai – nilai pancasila dalam kehidupan. Berkurangnya pemahaman mengenai pancasila pada masyarakat dipengaruhi banyak hal, misalnya menurunnya sosialisasi nilai – nilai pancasila dalam masyarakat, pendidikan mengenai pengalaman nilai – nilai pancasila yang kurang dalam masyarakat.
Pancasila semestinya selalu digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam kehidupan sehari hari. Pancasila bukanlah kumpulan kalimat yang harus dihafalkan saja. Tetapi harus diresapi dan diaktualisasikan dalam kehidupan.Nilai – nilai luhur yang terkandung didalamnya harus direalisasikan, tidak hanya sekedar paham saja. Penanaman nilai – nilai Pancasila perlu dilakukan sejak dini yakni melalui keluarga. Keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama memiliki fungsi yang penting terutama dalam penanaman sikap, nilai hidup serta berfungsi menumbuhkan kesadaran bahwa pancasila sebagai dasar negara perlu diamalkan dalam kehidupan sehari hari. Serta perilaku menyimpang dari nilai – nilai pancasila yang perlu dihindari. Penanaman kesadaran perilaku menyimpang pada hakekatnya merupakan penanaman nilai – nilai Pancasila, karenanya perlu diberikan sejak anak – anak.
Selain dari pihak keluarga, diperlukan pula pendidikan pancasila agar terbentuk seorang warga negara yang memiliki intelektual tinggi, serta penuh tanggung jawab dalam memecahkan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandasan pancasila.Diharapkan juga dengan saya menempuh mata kuliah ini saya juga lebih memahami nilai nilai luhur dari setiap sila pada Pancasila dan menjadikan pribadi saya menjadi lebih baik sebagai generasi muda dalam mengubah Indonesia menjadi lebih baik lagi sesuai dengan Pancasila. Amin.

RAGAM DAN LARAS BAHASA

1. PENDAHULUAN 
Ketika bahasa itu berada pada tataran fungsi bahasa ekspresi diri dan fungsi
bahasa komunikasi, bahasa yang digunakan masuk ke dalam ragam bahasa
dan laras bahasa. Ragam bahasa adalah variasi bahasa yang terbentuk
karena pemakaian bahasa. Pemakaian bahasa itu dibedakan berdasarkan
media yang digunakan topik pembicaraan, dan sikap pembicaranya. Di pihak
lain, laras bahasa dimaksudnya kesesuaian antara bahasa dan fungsi
pemakaiannya. Fungsi pemakaian bahasa lebih diutamakan dalam laras
bahasa dari pada aspek lain dalam ragam bahasa. Selain itu, konsepsi antara  
ragam bahasa dan laras bahasa saling terkait dalam perwujudan aspek
komunikasi bahasa. Laras bahasa apa pun akan memanfaatkan ragam
bahasanya. Misalnya, laras bahasa lisan dan ragam bahasa tulis.

2. RAGAM BAHASA 
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ragam bahasa diartikan variasi
bahasa menurut pemakaiannya, topic yang dibicarakan hubungan pembicara
dan teman bicara, dan medium pembicaraannya. (2005:920). Pengertian
ragam bahasa ini dalam berkomunikasi perlu memperhatikan aspek (1) situasi
yang dihadapi, (2) permasalahan yang hendak disampaikan, (3) latar
belakang pendengar atau pembaca yang dituju, dan (4) medium atau sarana
bahasa yang digunakan. Keempat aspek dalam ragam bahasa tersebut lebih
mengutamakan aspek situasi yang dihadapi dan aspek medium bahasa yang
digunakan dibandingkan kedua aspek yang lain.

2.1. Ragam Bahasa Berdasarkan Situasi Pemakaianannya 
Berdasarkan situasi pemakaiannya, ragam bahasa terdiri atas tiga bagian,
yaitu ragam bahasa formal, ragam bahasa semiformal, dan ragam bahasa
nonformal. Setiap ragam bahasa dari sudut pandang yang lain dan berbagai
jenis laras bahasa diidentifikasikan ke dalam situasi pemakaiannya. Misalnya,
ragam bahsa lisan diidentifikasikan sebagai ragam bahasa formal, semiformal,
atau nonformal. Begitu juga laras bahasa manjemen diidentifikasikan sebagi
ragam bahasa formal, semiformal, atau nonformal. Ragam bahasa formal
memperhatikan kriteria berikut agar bahasanya menjadi resmi.
1. Kemantapan dinamis dalam pemakaian kaidah sehingga tidak kaku
tetapi tetap lebih luwes dan dimungkinkan ada perubahan kosa kata
dan istilah dengan benar.
2. Penggunaan fungsi-fungsi gramatikal secara konsisten dan eksplisit.
3. Penggunaan bentukan kata secara lengkap dan tidak disingkat.
4. Penggunaan imbuhan (afiksasi) secara eksplisit dan konsisten.
5. Penggunaan ejaan yang baku pada ragam bahasa tulis dan lafal yang
baku pada ragam bahasa lisan.
Berdasarkan kriteria ragam bahasa formal di atas, pembedaan antara ragam
formal, ragam semiformal, dan ragam nonformal diamati dari hal berikut:
1. Pokok masalah yang sedang dibahas,
2. Hubungan antara pembicara dan pendengar,
3. Medium bahasa yang digunakan lisan atau tulis,
4. Area atau lingkungan pembicaraan terjadi, dan
5. Situasi ketika pembicaraan berlangsung.
Kelima pembedaan ragam bahasa di atas, dipertegas lagi pembedaan antara
ragam bahasa formal dan ragam bahasa nonformal yang paling mencolok
adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan kata sapaan dankata ganti,misalnya:
 Saya dan gue/ogut
 Anda dan lu/situ/ente
2. Penggunaan imbuhan (afiksasi), awalan (prefix), akhiran (sufiks),
gabungan awalan dan akhiran (simulfiks), dan imbuhan terpisah
(konfiks). Misalnya:
  Awalan:  menyapa – apaan
                Mengopi – ngopi
  Akhiran: laporan – laporin
                 Marahi – marahin
               Simulfiks:     menemukan------nemuin
                                    Menyerahkan-----nyerahin
               Konfiks:        Kesalaha-----------nyalahin
                                     Pembetulan-------betulin
(4) Penggunaan unsur fatik (persuasi) lebih sering muncul dalam ragam
bahasa nonformal, seperti sih, deh, dong,kok,lho, ya kale, gitu ya.
(5) Penghilangan unsure atau fungsi kalimat (S-P-O-Pel-Ket) dalam ragam
bahasa nonformal yang  menganggu penyampaian suatu pesan. Misalnya,
      Penghilangan subjek:  Kepada hadirin harap brdiri.
      Penghilangan predkat:  Laporan itu untuk pimpinan.
      Penghilangan objek    : RCTI melaporkan dariMedan.
      Penghilangan pelengkap:  Mereka berdiskusi dilantai II.
 
2.2. Ragam bahasa berdasarkan mediumnya 
      Berdasarkan mediumnya ragam bahasa terdiri atas dua ragam bahasa,yaitu
            (1) ragam bahasa  lisan
            (2) ragam bahasa tulis.
 Ragam bahasa lisan adalah bahasa  yang dilafalkan langsung oleh
penuturnya  kepada pendengar atau teman bicaranya. Ragam bahasa lisan
ini ditentukan oleh intonasi dalam pemahaman maknanya. Misalnya,
                     (a)Kucing / makan tikus mati.
                    (b) Kucing makan / tikus mati.
                    (c)  Kucing makan tikus / mati.
Ragam bahasa tulis adalah ragam bahasa yang ditulis atau dicetak dengan
memerhatikan penempatan tanda baca dan ejaan secara benar.
Ragam bahasa tulis  dapat bersifat  formal, semiformal, dan non-formal. Dalam
penulisan makalah seminar dan skripsi, penulis  harus menggunakan
ragam bahasa  formal sedangkan  ragam bahasa semiformal digunakan
dalam perkuliahan dan ragam bahasa non-formal digunakan keseharian secara
informal. Berikut ini dideskripsikan perbedaan dan persamaan antara bahasa
lisan dan bahasa tulius dalam bentuk bagan
            Penggunaan ragam bahasa dan laras  bahasa dalam penulisan
karangan ilmiah harus berupaya pada
         (1) ragam bahasa  formal,
         (2) ragam bahasa tulis,
         (3) ragam bahasa lisan ,
         (4) laras bahasa  ilmiah, dan
         (5) berbahasa Indonesia dengan  baik  dan benar.  

3.  LARAS  BAHASA 
Laras bahasa adalah kesesuaian antara bahasa dan fungsi pemakaiannya.
Laras bahasa terkait langsung sung dengan selingkung bidang (home style)
dan keilmuan, sehingga dikenallah laras bahasa ilmiah dengan bagian sub-
sublarasnya. Pembedaan diantara sub-sublaras bahasa seperti dalam laras
ilmiah itu dapat diamati dari :
               (1) penggunaan kosakata  dan bentukan kata,
               (2) penyusunan frasa,klausa, dan kalimat,
               (3) penggunaan istilah
               (4) pembentukan paragraph,
               (5) penampilan halteknis,
               (6) penampilan kekhasan dalam wacana.
Berdasarkan konsepsi  laras bahasa tersebut, laras bahasa ekonomi
mempunyai sub-sublaras bahasa manajemen, sublaras akuntansi, sublaras
asuransi, sublaras perpajakan, dll. 

PENULISAN EJAAN DAN TANDA BACA

I. Konsepsi Ejaan 
     EJAAN adalah keseluruhan pelambangan bunyi bahasa, penggabungan 
dan pemisahan kata, penempatan tanda baca dalam   tataran satuan 
bahasa.Pengertian senada dengan KBBI (2005:205), Ejaan adalah kaidah-
kaidah cara menggambarkan bunyi-bunyi dalammbnetuk hurufserta 
penggunaan tanda baca dalam tataran wacana. Berdasrkan konsepsiejaan 
tersebut, cakupan  bahasan ejaan membicarakan  
      (1)  pemakian huruf vocal dan konsonan,  
      (2)  penggunaan huruf capital dankursif, 
      (3)  penulisan kosakata dan bnetukan kata,  
     (4) penulisan unsure serapan afiksasi dan kosakata asing, dan  
     (5)  penempatan dan pemakaian tanda baca. 
Ke-5 aspek ejaan tersebut ditata dalamkaidah ejaan yang disebut Ejaan yang 
Disempurnakan sejak1972.   

II. Kaidah Penempatan Ejaan dalam Penulisan 
     Dalam buku Pedoman Ejaan yang Disempurnakan penulisan ejaan dan 
tanda baca diatur dalamkaidahnya masing-masing. Penulisan ejaan yang 
diatur tersebut di antaranya 
      (1)  Pemakaian abjad,huruf vocal, huruf konsonan, dan abjad. 
      (2)  Persukuan, yaitu pemisahan suku kata, 
      (3)  Penulisan huruf besar, 
     (4)  Penulisan huruf miring, 
     (5)  Penulisan kata dasar, kata ulang, kata berimbuhan,, gabungan kata, 
    (6)  Penulisan angka dan lambang bilangan,  
    (7)   Penempatan tanda baca atau pungtuasi, di antaranya 
            (a) Tandatitik (.), 
           (b) Tanda koma (,), 
           (c) Tanda titik dua (:),  
          (d) Tanda titik koma (;) 
          (e) Tanda titiktitik/ellipsis(….), 
          (f) Tanda Tanya  (?), 
          (g) Tanda seru  (!),  
          (h) Tanda kurung biasa ((….)), 
          (i) Tanda hubung (-), 
          (j) Tanda pisah  (--), 
          (k) Tanda petik tunggal (‘…’), 
          (l) Tanda petik ganda  (“…”),   
          (m) Tanda kurung siku ([…]),  
          (n) Tanda ulang angka dua (…..2), 
          (p) Tanda apostrof  (‘….) 
        
Tanda baca di atas diaplikasikan dalam teks sesuai dengan kaidah yang 
berlaku secara resmi.  Kaidah ejaan itu akan dilampirkan dari buku Pedoman 
EYD.         
Ketiga ejaan yang berlaku dalam bahasa Indonesia itu diresmikan di Jakarta 
melalui pemerintahan kolonial Belanda dan pemerintahan Republik Indonesia.  

III.  Penempatan Ejaan dan Tanda Baca  
    Dalam buku Pedoman Ejaan yang Disempurnakan (disingkat Pedoman 
EYD) penulisan ejaan  dan tanda  baca  diatur dalam  kaidahnya sebagai  
berikut. 
     (1) Pemakaian abjad berupa huruf vokal, huruf konsonan, 
     (2) Persukuan, yaitu pemisahan suku kata, 
     (3) Penulisan huruf besar (kapital)  
     (4) Penulisan huruf miring atau digarisbawahi (kursif), 
     (5) Penulisan kata dasar,kata ulang, kata berimbuhan, dan gabungan kata, 
11  
     (6) Penulisan angka  dan lambang bilangan, dan  
     (7) Penempatan tanda baca (pungtuasi), di antaranya 
          (a) Tanda titik  (.), 
          (b) Tanda koma  (,),  
          (c) Tanda titik koma (;), 
          (d) Tandatitik dua  (:), 
         (e) Tanda titik-titik/ellipsis  (…), 
          (f)  Tanda  Tanya  (?), 
          (g) Tanda   seru (!),  
         (h) Tanda  kurung biasa ((…)), 
         (i)  Tanda  kurung siku   ([…]), 
         (j)  Tanda  hubung  (-), 
        (k) Tanda pisah  (--),  
         (l)  Tanda petik tunggal (‘…’),  
         (m)Tanda petik ganda  (“…”), 
         (n) Tanda  garis miring (/),  
         (o) Tanda ulang angka dua (2), dan  
         (p) Tanda apostrof/penyingkat (‘).   
Ke-16 penempatan tanda baca tersebut dideskrisikan sebagai berikut dari 
buku PedomanEYD (Pusat Bahasa, 2009, cetakan ke-30: hlm. 15—39).